Empat Petinggi OJK Mundur, Ketua Banggar DPR: Contoh Integritas dan Sinyal Positif bagi Investor
JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan apresiasi atas langkah pengunduran diri empat petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (30/1). Mereka adalah Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Inarno Djajadi (KE PMDK), dan I.B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner DKTK).
Said menilai langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban etik yang patut dicontoh dan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor terhadap integritas pengawas pasar modal di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa pengunduran diri tersebut harus dibarengi dengan pembenahan kebijakan yang mendesak, terutama terkait aturan free float (saham publik).
"Ini sinyal baik untuk menguatkan kepercayaan investor. Namun, langkah mundur saja tidak cukup. OJK sebagai regulator harus berbenah, khususnya menyempurnakan kebijakan free float yang selama ini masih kurang," ujar Said dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Pemerintah melalui Komisi XI DPR telah menyepakati rangkaian perbaikan kebijakan free float yang secara strategis difokuskan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah praktik manipulasi harga, serta memperkuat transparansi bagi para pelaku pasar. Kebijakan ini dirancang dengan prinsip pelaksanaan yang bertahap dan terukur guna memperkokoh basis investor domestik, sembari tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang ada.
Dari sisi teknis, aturan baru ini menetapkan bahwa perhitungan saham free float pada saat IPO hanya akan mencakup saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan kepemilikan saham dari pihak pre-IPO. Selain itu, emiten diwajibkan untuk mempertahankan batasan minimal saham publik tersebut selama satu tahun sejak pencatatan, disertai usulan kenaikan ambang batas continuous listing obligation dari sebelumnya 7,5% menjadi kisaran 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar perusahaan terkait.
Said menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar pasar modal memberikan manfaat nyata bagi ekonomi nasional, terutama bagi perusahaan skala menengah dan kecil. Selain itu, DPR akan segera memproses pengisian posisi yang kosong di OJK sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011.