Politik

elamatkan Aset Rp14,5 Triliun, Menteri Nusron Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kemenhan

InfoBatang
29 Jan 2026
10:23 WIB
150
elamatkan Aset Rp14,5 Triliun, Menteri Nusron Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kemenhan


JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.


Keputusan diambil karena lahan tersebut terbukti berdiri di atas aset milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) c.q. TNI Angkatan Udara. Keputusan krusial ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan RI, Kemenhan, TNI, Polri, hingga lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, dan KPK pada Rabu (21/01/2026).


Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertipikat HGU yang dicabut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain dalam grup usaha yang sama. Nilai aset yang berhasil diamankan dari langkah ini diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.


"Semua pihak memiliki pandangan hukum yang sama. Keputusan ini kami ambil berdasarkan koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara," tegas Menteri Nusron.


Persoalan lahan ini bukan masalah baru. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan bahwa tumpang tindih lahan ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015. Penertiban ini merupakan bentuk kepatuhan kementerian dalam menjaga aset pertahanan negara.


Selanjutnya, TNI AU akan segera melakukan langkah administrasi Permohonan pengukuran ulang lahan,

  1. penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU, pemanfaatan lahan secara penuh untuk kepentingan pertahanan nasional.


    Rapat koordinasi ini menunjukkan soliditas Kabinet Merah Putih dalam memberantas carut-marut pertanahan. Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.


    Langkah ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penataan aset negara lainnya yang selama ini masih dikuasai pihak swasta secara tidak sah atau menyalahi prosedur.



Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!