Pro-Kontra Bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace: Menimbang Solusi Alternatif Perdamaian Dunia.
Indonesia secara resmi menyatakan bergabung dengan Board of Peace (BoP), sebuah organisasi internasional baru yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Board of Peace hadir dengan visi ambisius untuk memulihkan stabilitas di wilayah-wilayah yang terdampak konflik secara lebih gesit dan praktis. Organisasi yang diluncurkan pada 15 Januari 2026 ini diproyeksikan sebagai instrumen baru penyelesaian konflik global di luar jalur birokrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Fokus utama pembentukan BoP adalah mengatasi kebuntuan konflik di level internasional, khususnya situasi di Gaza. Inisiatif ini bertujuan memulihkan tata kelola wilayah sesuai koridor hukum demi menciptakan keamanan jangka panjang. Dengan beroperasi secara independen di luar mekanisme formal PBB, BoP berupaya menghindari hambatan birokrasi serta kebuntuan akibat hak veto.
Langkah Indonesia bergabung ke dalam inisiatif ini memicu diskusi hangat di ruang publik. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai bentuk proaktif Indonesia dalam mencari solusi konkret bagi kemanusiaan. Di sisi lain, para pengamat menyoroti risiko diplomasi jika organisasi ini berbenturan dengan norma internasional yang sudah ada.