Politik

Atasi Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Menteri Nusron Kedepankan Asas Hukum 'Siapa Terbit Dahulu'

InfoBatang
29 Jan 2026
10:23 WIB
121
Atasi Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Menteri Nusron Kedepankan Asas Hukum 'Siapa Terbit Dahulu'

JAKARTA – Keberadaan desa-desa di dalam kawasan hutan sering kali memicu konflik berkepanjangan akibat ketidakpastian status hukum tanah. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki landasan kuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan.


Dalam rapat kerja bersama Pansus DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026), Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akan merujuk pada prinsip hukum lex prior tempore potior jure yakni hak yang lahir lebih dahulu memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.


Prinsip penyelesaian konflik melalui kesepakatan ini yakni dari penentuan status tanah yang didasarkan pada urutan waktu penerbitan dokumen legal. Jika sertipikat terbit lebih dahulu, maka penetapan kawasan hutan yang muncul setelahnya harus disesuaikan atau dilepaskan. Jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu, maka sertipikat tanah yang terbit setelah tanggal penetapan tersebut wajib dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Menteri Nusron tidak menampik adanya tantangan besar di lapangan, terutama terkait batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang belum tegas. Mengingat luasnya wilayah Indonesia, pemasangan patok fisik secara manual dinilai memiliki keterbatasan.


“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Satu-satunya jalan keluar adalah melalui kesepakatan antar-kementerian dan pembenahan peta yang akurat melalui One Map Policy,” tegas Nusron di hadapan pimpinan rapat, Saan Mustopa.


Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas langkah ini. Menurutnya, MoU tersebut merupakan langkah awal (embrio) untuk melahirkan pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan yang lebih solid dalam menangani isu lintas sektoral.


Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh tokoh penting seperti Ketua Tim Pansus Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah menteri kabinet terkait. Menteri Nusron didampingi oleh jajaran pejabat teras ATR/BPN, termasuk Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penataan Agraria, Embun Sari.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!