Menteri ATR/BPN Tekankan Reforma Agraria sebagai Kunci Tuntasnya Masalah Tanah Kawasan Hutan
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian konflik tanah di kawasan hutan merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda Reforma Agraria. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Tim Pansus DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menteri Nusron menggarisbawahi bahwa langkah awal yang krusial adalah kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, persoalan di lapangan bukan sekadar urusan berkas, melainkan menyangkut penguasaan fisik tanah.
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka penyelesaian konflik agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mendukung langkah ini dengan menegaskan bahwa kawasan hutan adalah penyumbang TORA terbesar. Ia menekankan peran vital Kementerian ATR/BPN dalam melegalkan tanah rakyat melalui sertifikasi setelah kawasan hutan dilepaskan.
Rapat ini turut dihadiri oleh pimpinan kementerian terkait, termasuk Menteri Desa dan PDT, Menteri Transmigrasi, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Kemendagri guna memastikan kolaborasi lintas sektor dalam menuntaskan sengketa lahan di Indonesia.