Wamen Ossy Dermawan: Delapan RTR Kawasan Perbatasan Negara Kini Miliki Kepastian Hukum
JAKARTA - Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengakselerasi penataan ruang dan legalisasi aset di kawasan perbatasan. Selain merampungkan delapan Perpres RTR KPN, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) juga tengah mengintensifkan evaluasi lapangan. Setelah menyelesaikan penilaian di Aceh dan Sumatera Utara pada 2025, pemerintah menargetkan evaluasi tata ruang di Riau, Kepri, Sulawesi, hingga Papua pada tahun 2026 ini.
“Berdasarkan amanat PP No. 26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN. Sedangkan untuk RDTR, diamanatkan sebanyak 81 RDTR, sembilan RDTR telah menjadi Perpres, 18 RDTR sedang proses legislasi, 25 penyempurnaan materi teknis dan 29 belum disusun,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.
Adapun delapan Perpres tersebut meliputi Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara; Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau; Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan; Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku Utara dan Papua Barat; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Papua; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku; serta Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN di Nusa Tenggara Timur.
Upaya ini selaras dengan dorongan Komisi II DPR RI yang meminta pemerintah mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di perbatasan. Fokus utama ke depan adalah mengharmonisasikan data RTRW dengan kawasan hutan agar masyarakat di daerah perbatasan mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka serta akses pelayanan publik yang lebih baik.