Menteri Nusron: Satgas PKH Amankan Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan dan Aset Rp6,62 Triliun
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan lahan di kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare dan menyelamatkan aset negara senilai Rp6,62 triliun yang berasal dari rampasan korupsi serta denda administratif.
Langkah tegas ini ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan hutan dan pertambangan. Menteri Nusron menjelaskan bahwa dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai upaya strategi besar untuk pemulihan ekosistem dan mitigasi perubahan iklim jangka panjang.
Selain penyelamatan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai total mencapai Rp6,62 triliun. Menteri Nusron menjelaskan bahwa nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun yang merupakan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Lebih lanjut, pascabencana hidrologi yang terjadi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, yang di dalamnya Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Turut hadir, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita; Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh; Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Agung Febrie Adriansyah; serta Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon.