Aksi Demo PT Yamani Asia Pacific
InfoBatang - Ratusan pekerja PT Yamani Asia Pacific menggelar aksi demonstrasi pada Jumat, 9 Januari 2026, di kawasan Batang Industrial Park (BIP), Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Namun di balik keramaian aksi tersebut, ternyata persoalan yang memicu unjuk rasa belum pernah dibahas secara resmi antara pihak terkait.
Kepala Disnakertrans Batang, Suprapto, mengaku heran saat turun langsung ke lokasi. Ia menilai terjadi miskomunikasi antara pekerja, serikat buruh, dan manajemen perusahaan.
Ketika Suprapto tiba di lokasi setelah aksi berakhir sekitar siang hari, ia mendapati bahwa pihak manajemen sama sekali tidak menerima pemberitahuan mengenai rencana unjuk rasa. Bahkan, serikat pekerja internal perusahaan pun mengaku tidak mengetahui adanya aksi tersebut.
“Saya datang setelah demo selesai. Yang pertama saya tanyakan ke pihak perusahaan adalah apa penyebab demo, apa tuntutannya, dan bagaimana respons perusahaan,” ujar Suprapto, Senin, 12 Januari 2026.
Namun jawaban yang diterimanya cukup mengejutkan. Pihak manajemen menyampaikan bahwa mereka tidak pernah diajak berdiskusi terkait tuntutan yang disuarakan para pekerja.
“Mereka menyampaikan bahwa belum pernah ada pembahasan soal tuntutan itu. Bahkan, manajemen juga tidak mengetahui secara rinci apa yang diminta karena sebelumnya tidak ada komunikasi,” jelasnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, keresahan para pekerja ternyata dipicu oleh isu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Beredar kabar bahwa perusahaan tidak akan memberikan THR, meskipun informasi tersebut belum pernah disampaikan secara resmi.
Suprapto menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Ia menyebut, pihak manajemen memastikan bahwa THR tetap akan dibayarkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah dikonfirmasi langsung, perusahaan memastikan bahwa hak THR tetap diberikan sesuai aturan,” tegasnya.
Situasi menjadi semakin kompleks karena bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak sejumlah pekerja PKWT yang akan diangkat menjadi karyawan tetap. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait mekanisme pemberian kompensasi dan perhitungan THR secara proporsional.
“Masalahnya, ada sebagian pekerja yang menginginkan kompensasi sekaligus tetap menerima THR penuh. Padahal, dalam aturannya perhitungan itu bersifat proporsional,” tambahnya.
Suprapto menyayangkan terjadinya aksi yang dinilai terlalu tergesa-gesa tersebut. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik apabila kedua belah pihak menempuh mekanisme penyelesaian hubungan industrial sesuai prosedur.
demo apa nih min? di KITB ya