Buntut Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
SLEMAN – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Langkah tegas ini diambil menyusul kontroversi penanganan kasus Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas institusi dalam mengusut tuntas sengkarut kasus tersebut.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin obyektivitas pemeriksaan lanjutan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.
Keputusan pencopotan sementara ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.
Seluruh peserta rapat pembahasan hasil ADTT sepakat merekomendasikan penonaktifan Kombes Edy Setyanto hingga seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Kasus Hogi Minaya sendiri sebelumnya viral setelah ia berupaya membela diri dan mengejar pelaku kejahatan yang menyasar istrinya, namun berakhir dengan jeratan status hukum sebagai tersangka.