Pemerintahan

Wujudkan Kepastian, Perkuat Perlindungan Hak Atas Tanah : Kantah Kab. Batang Serahkan 78 Sertipikat PTSL 2026 di Desa Denasri Kulon, Kec. Batang

InfoBatang
09 Oct 2026
14:59 WIB
5
Wujudkan Kepastian, Perkuat Perlindungan Hak Atas Tanah : Kantah Kab. Batang Serahkan 78 Sertipikat PTSL 2026  di Desa Denasri Kulon, Kec. Batang

Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus berkomitmen menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 78 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang.


Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah nyata dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum serta membantu meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.


Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan akses pelayanan pendaftaran tanah yang lebih mudah, terjangkau, dan sistematis. Melalui program ini, bidang-bidang tanah masyarakat diharapkan dapat terdaftar dan terdokumentasi dengan baik sehingga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.


Bagi masyarakat Desa Denasri Kulon, penyerahan 78 sertipikat ini menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan ketenangan atas kepemilikan tanah. Lebih dari sekadar dokumen, sertipikat merupakan bukti kepastian hukum yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam menjaga dan melindungi hak atas tanahnya.


Kantor Pertanahan Kabupaten Batang akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sejalan dengan semangat Transformasi Melayani Lebih Pasti, Kantah Batang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Batang.


78 Sertipikat Diserahkan, Kepastian Hukum Diperkuat, Hak Atas Tanah Masyarakat Terlindungi. Bersama PTSL 2026, wujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik demi masyarakat yang lebih sejahtera.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!