ATR/BPN Jateng - Kantah Kab. Batang Hadir Langsung ke Rumah Masyarakat, Serahkan Sertipikat Tanah MBR di Desa Wonotunggal
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang kembali menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat melalui penyerahan 84 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal.
Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata komitmen Kantah Batang dalam memberikan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui program PTSL, proses pendaftaran tanah dilakukan secara sistematis sehingga bidang-bidang tanah masyarakat dapat terdata, terpetakan, dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Bagi masyarakat, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bukti hak atas tanah sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah, serta dapat memberikan manfaat dalam mendukung berbagai kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Sebanyak 84 sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat Desa Wonotunggal menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dalam mempercepat pendaftaran tanah dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Batang.
Kantah Batang akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan semangat “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, pelayanan pertanahan terus didorong agar semakin profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.