Kriminal

POLRESTA BATANG UNGKAP DUGAAN PEMERASAN BERMODUS KONTEN INTIM, PELAKU DIAMANKAN DI BLORA

InfoBatang
15 Aug 2026
14:39 WIB
5
POLRESTA BATANG UNGKAP DUGAAN PEMERASAN BERMODUS KONTEN INTIM, PELAKU DIAMANKAN DI BLORA

BATANG – Satreskrim Polresta Batang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang disertai pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang perempuan di Kabupaten Batang.


Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (29), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tersangka diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.


KRONOLOGI SINGKAT


Peristiwa bermula pada awal Agustus 2026 ketika korban berkomunikasi dengan seseorang yang sebelumnya tidak dikenalnya melalui media sosial dan kemudian berlanjut melalui aplikasi perpesanan.


Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga melakukan pendekatan dan bujuk rayu kepada korban hingga korban mengirimkan foto pribadi bermuatan intim.


Pelaku diduga kemudian mendokumentasikan kembali foto tersebut tanpa persetujuan korban.


Beberapa hari kemudian, pelaku mengirimkan kembali foto tersebut kepada korban dan diduga menggunakannya sebagai sarana untuk meminta sejumlah uang.


Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan foto pribadi tersebut kepada orang lain apabila korban tidak memenuhi permintaannya.


Karena merasa takut dan tertekan, korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku.


Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Batang pada 11 Agustus 2026.


PENGUNGKAPAN


Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Batang segera melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran dan profiling terhadap akun serta sarana komunikasi yang diduga digunakan pelaku.


Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.


Pada Rabu, 12 Agustus 2026, tim Satreskrim Polresta Batang kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka AS di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.


Tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


MODUS OPERANDI


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mencari dan mendekati korban melalui media sosial.


Setelah komunikasi terjalin, tersangka diduga membujuk korban untuk mengirimkan konten pribadi bermuatan intim. Konten tersebut kemudian didokumentasikan tanpa persetujuan korban dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pengancaman serta meminta uang.


BARANG BUKTI


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


1. Print out percakapan elektronik;

2. Satu unit telepon seluler merek Vivo;

3. Satu unit telepon seluler merek Redmi; dan

4. Dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi dalam perkara.


PASAL YANG DIPERSANGKAKAN


Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan terkait pemerasan/pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.



PERNYATAAN KAPOLRESTA BATANG


Kapolresta Batang KBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa Polresta Batang akan memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan pemerasan di ruang digital.


«“Ruang digital tidak boleh menjadi tempat untuk melakukan kekerasan, intimidasi maupun pemerasan. Ketika konten pribadi seseorang diperoleh atau dikuasai kemudian digunakan untuk mengancam dan meminta sesuatu, Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”»


Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.


«“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, terlebih apabila meminta foto, video atau data pribadi. Sekali konten dikirimkan melalui ruang digital, kita tidak lagi memiliki kendali penuh terhadap penyimpanannya.”»


Kapolresta Batang juga meminta korban kejahatan serupa agar tidak takut maupun malu untuk melapor.


«“Apabila menjadi korban ancaman menggunakan foto atau video pribadi, jangan memenuhi permintaan pelaku secara terus-menerus. Simpan percakapan, akun, bukti transfer dan bukti digital lainnya, kemudian segera laporkan kepada kepolisian. Identitas dan kepentingan korban akan menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.”»


PENGEMBANGAN PENYIDIKAN


Polresta Batang saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian lain serta mendalami jejak digital dan alat komunikasi yang dikuasai tersangka.


Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan tuntas.


Polresta Batang mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama mengenai pentingnya keamanan dan kehati-hatian dalam beraktivitas di ruang digital.


“Jaga Data Pribadi, Bijak Bermedia Sosial, Berani Melapor.”

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!