Bela Istri dari Jambret Malah Jadi Tersangka, Anggota Komisi III DPR Gebrak Meja Cecar Kapolres Sleman
JAKARTA – Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/1), guna mengklarifikasi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Kasus ini memicu kemarahan legislatif lantaran Hogi ditahan usai berupaya melindungi istrinya, Arsita Minaya, dari aksi penjambretan.
Dalam kesempatan ini, anggota DPR RI dari fraksi PDI-P, Safaruddin mencecar Kapolres Sleman soal pemahaman dasar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Safaruddin kemudian mempertanyakan proses asesmen hingga pemahaman Edy terhadap regulasi hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Kronologi Singkat Kejadian Peristiwa yang menjerat Hogi terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Saat itu, Hogi berupaya melakukan perlawanan terhadap dua pelaku jambret yang menyerang istrinya. Namun, upaya pembelaan diri tersebut justru berujung pada status tersangka bagi Hogi, sebuah keputusan yang dinilai publik sangat mencederai akal sehat hukum.
Desakan Evaluasi Komisi III meminta Polres Sleman untuk meninjau kembali berkas perkara tersebut dan mempertimbangkan aspek "pembelaan terpaksa" atau noodweer sebagaimana diatur dalam KUHP. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memberikan penjelasan terkait prosedur formal yang mereka jalankan dalam kasus tersebut.