Pemerintahan

Wujudkan Kepastian Hukum, BPN Batang Ajak Warga Desa Soka Sukseskan PTSL 2026

InfoBatang
12 Feb 2026
17:18 WIB
80
Wujudkan Kepastian Hukum, BPN Batang Ajak Warga Desa Soka Sukseskan PTSL 2026

BATANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus tancap gas dalam merealisasikan Program Strategis Nasional (PSN) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kali ini, Desa Soka di Kecamatan Bawang menjadi sasaran utama penyuluhan guna memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah bagi masyarakat.


Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026) ini menunjukkan sinergi kuat antarinstansi. Hadir dalam acara tersebut jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Kepala Desa Soka, Camat Bawang, Kapolsek Bawang, hingga Danramil setempat. Kehadiran unsur Forkopimcam ini menegaskan komitmen lintas sektor dalam mengawal program pemerintah demi kesejahteraan rakyat.


Prosedur Transparan dan Terukur

Materi utama disampaikan oleh Tim 1 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Batang yang terdiri dari para ahli di bidangnya: Atop Widodo, S.SiT., M.Eng., Hartoto, S.SiT., dan Jolangga Agung Budiman, S.T.


Dalam paparannya, tim menjelaskan secara mendalam mengenai:

  • Prosedur pendaftaran yang sistematis dan mudah diikuti.

  • Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  • Tahapan pelaksanaan mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat.

Imbauan Pasang Tanda Batas

Tidak hanya sekadar memberikan materi, Tim PTSL juga mengajak warga Desa Soka untuk proaktif. Masyarakat diminta untuk segera menyiapkan dokumen kepemilikan, memberikan data yang akurat, serta yang paling krusial adalah memasang tanda batas bidang tanah (patok) sebelum petugas melakukan pengukuran.


"Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci. Dengan data yang benar dan batas tanah yang jelas, proses sertifikasi akan berjalan lebih cepat dan meminimalisir risiko sengketa di masa depan," ungkap perwakilan tim penyuluh.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses administrasi pertanahan di Desa Soka dapat berjalan tertib dan lancar. Tujuan besarnya jelas: memberikan kepastian hukum yang kuat atas hak milik tanah masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf ekonomi warga setempat.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!