Pemerintahan

Rizal Bawazier Dorong Konsistensi Larangan Truk Besar di Pantura

InfoBatang
19 May 2026
21:34 WIB
9
Rizal Bawazier Dorong Konsistensi Larangan Truk Besar di Pantura

BATANG, infobatang – Satlantas Polres Batang kembali menggencarkan imbauan kepada kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih agar menggunakan Jalan Tol Batang–Semarang melalui Gerbang Tol (GT) Kandeman menuju wilayah Pemalang. Langkah ini dilakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura, khususnya wilayah Pekalongan dan sekitarnya.


Kebijakan pengalihan kendaraan berat ke jalan tol sebelumnya juga kerap disuarakan anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier. Ia menilai pembatasan truk sumbu tiga di jalur Pantura harus diterapkan secara konsisten demi keselamatan masyarakat.

“Aturan truk sumbu tiga atau lebih masuk Tol Pemalang–Kandeman Batang harus tetap dijalankan. Rambu-rambu dan aturannya juga sudah jelas,” ujar Rizal, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, kendaraan berat menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Pemalang, Pekalongan, hingga Batang.


Karena itu, pemerintah juga telah memberikan insentif berupa diskon tarif tol hingga 20 persen bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas Tol Pemalang–Batang.


“Tidak ada jalan tol lain di Indonesia yang memberikan diskon hingga 20 persen selain Tol Pemalang–Kandeman Batang,” tambahnya.


Rizal menyebut perjuangan penerapan pembatasan kendaraan berat di jalur Pantura merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama disampaikan. Warga menilai keberadaan truk besar di jalur arteri meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan.

“Ini kita perjuangkan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat di sepanjang Pantura Pemalang sampai Kandeman Batang,” tegasnya.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada sopir maupun perusahaan angkutan barang agar memanfaatkan jalan tol.

“Kami melaksanakan kegiatan imbauan secara terus-menerus, khususnya kepada kendaraan sumbu tiga ke atas,” kata AKP Eka, Selasa (19/5/2026).


Ia menjelaskan, kendaraan sumbu tiga dari arah timur menuju barat diarahkan masuk ke jalan tol melalui GT Kandeman dan keluar di wilayah Pemalang.


Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Korlantas Polri setelah dilakukan analisa dan evaluasi situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Pekalongan.


“Hasil evaluasi menunjukkan tingkat fatalitas kecelakaan yang melibatkan kendaraan sumbu tiga masih cukup tinggi,” jelasnya.

Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, kendaraan berat juga dinilai memicu kepadatan arus lalu lintas di jalur Pantura, terutama di kawasan perkotaan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.


Satlantas Polres Batang juga melakukan pemantauan di sejumlah titik strategis guna memastikan kendaraan angkutan berat mematuhi aturan yang berlaku.


Pihak kepolisian berharap dukungan dari perusahaan angkutan maupun para sopir agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan mampu menekan angka kecelakaan di jalur Pantura Jawa Tengah.

“Kami menghimbau para pengelola maupun pemilik kendaraan sumbu tiga untuk menggunakan jalur tol, khususnya masuk dari Kandeman dan keluar di wilayah Pemalang,” ujar AKP Eka.


Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan pembatasan rutin harian bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih di jalur Pantura ruas Pemalang–Pekalongan–Batang setiap pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Meski demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, dan bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas.


Satlantas Polres Batang menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut guna menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat pengguna jalan di wilayah Pantura Jawa Tengah.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!