Pemerintahan

Kantah Batang Sosialisasikan Program PTSL di Desa Kandeman, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

InfoBatang
20 May 2026
15:28 WIB
9
Kantah Batang Sosialisasikan Program PTSL di Desa Kandeman, Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Batang, 19 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah serta memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari proses pendataan, pengukuran bidang tanah, pengumpulan berkas administrasi, hingga penerbitan sertipikat tanah. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur yang harus ditempuh sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang juga menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat, seperti identitas diri, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya keakuratan data bidang tanah untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.


Tidak hanya memberikan penjelasan teknis, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana komunikasi dan koordinasi antara panitia pelaksana PTSL dengan masyarakat Desa Kandeman. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi terkait kepemilikan tanah, sehingga dapat dicari solusi bersama secara lebih terbuka.


Melalui pelaksanaan Program PTSL ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Batang.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan PTSL semakin meningkat, sehingga target percepatan sertipikasi tanah dapat tercapai secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!