SERABI KALIBELUK, KULINER LEGENDARIS KHAS BATANG (WARISAN BUDAYA TAK BENDA
BATANG, INFOBATANG.COM – Serabi Kalibeluk ,Makanan Khas Batang ,Jawa Tengah yang terkenal sejak lama. Makanan ini sudah ada sejak jaman Mataram yaitu pada tahun 1663. Ibu Fadhilah, sebagai salah satu pembuat Serabi Kalibeluk mengatakan bahwa serabi ini resep warisan turun temurun dadi nenek moyangnya.
Dibandindkan serabi lain, Serabi Kalibeluk memiliki ukuran yang lebih besar yaitu sekitar 10cm serta memiliki tekstur yang berongga, tak hanya itu Serabi Kalibeluk juga memiliki dua varian rasa yaitu original dengan rasa santan gurih yang autentik, serta rasa gula merah dengan rasa manis yang menggungah selera.
Dalam proses pembuatannya, serabi ini masih menggunakan peralatan tradisonal seperti menggiling beras yang masih menggunakan alat bantu sederhana hasil modifikasi alu dan lumpang, tungku perapian dari kayu bakar serta wajan cetakan yang menggunakan tanah liat.
Bahan bahan yang digunakan adalah tepung beras,kelapa parut dan gula jawa. Prosesnya yang masih manual ini membuat rasanya yang outentik serta khas ,membawanya bernostalgia ke masa lampau. Harga serabi ini sangat terjangkau yaitu Rp. 15.000 untuk satu tangkup serabi , makanan ini kerap dijumpai dipasar Warungasem, Batang Jawa Tengah.
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Serabi Kalibeluk asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional pada tahun lalu, tepatnya 16 November 2024. Pengakuan ini diberikan sebagai upaya negara dalam melindungi serta melestarikan kuliner tradisional yang memiliki nilai sejarah dan keunikan cita rasa yang khas.
“Penetapan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi pelestarian budaya lokal di Jawa Tengah. Dengan status baru ini, Serabi Kalibeluk tidak hanya dipandang sebagai komoditas dagang, tetapi juga sebagai simbol kearifan lokal yang wajib dijaga keasliannya dari generasi ke generasi.
‘’serabi kalibeluk batang,kuliner tradisional yang legendarais , Demikian berita ini disampaikan’’.
Penulis/Waliyatul Nikmah /25/12/25