“Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Laksanakan Pengukuran Ulang Sengketa Batas Tanah di Desa Gapuro.”
Batang, 31 Maret 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan tindak lanjut berupa pengukuran ulang terhadap sengketa batas tanah yang berada di Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan batas bidang tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.
Pengukuran ulang dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak yang terlibat sengketa di lokasi bidang tanah. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak diminta untuk menunjukkan batas-batas tanah yang mereka klaim. Setelah dilakukan musyawarah dan tercapai kesepakatan bersama, petugas kemudian melakukan pemasangan patok atau tanda batas sebagai penegasan batas bidang tanah yang telah disetujui.
Selanjutnya, tim petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melakukan pengukuran sesuai dengan prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku dalam administrasi pertanahan. Kegiatan ini juga disaksikan oleh pihak-pihak terkait guna memastikan proses berjalan transparan dan objektif.
Melalui kegiatan pengukuran ulang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan batas bidang tanah, mengurangi potensi konflik di kemudian hari, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Batang. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegasan batas bidang tanah secara jelas dan disepakati bersama oleh para pemilik tanah yang berbatasan. Dengan adanya batas yang pasti, diharapkan hubungan antarwarga tetap terjaga dengan baik serta meminimalkan potensi perselisihan di masa mendatang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan terpercaya kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum atas tanah serta mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Batang.