Pemerintahan

HGB di Atas HPL: Solusi Menteri Nusron Amankan Aset DKI Tanpa Gusur Warga

InfoBatang
13 Feb 2026
11:48 WIB
30
HGB di Atas HPL: Solusi Menteri Nusron Amankan Aset DKI Tanpa Gusur Warga


JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan terobosan hukum untuk mengakhiri sengketa lahan puluhan tahun di Jakarta. Skema yang ditawarkan adalah penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta.


Langkah ini diambil sebagai "jalan tengah" untuk menyeimbangkan perlindungan aset negara dengan aspek kemanusiaan bagi warga yang sudah lama menduduki lahan tersebut.


Dalam penyerahan 3.922 sertipikat aset Pemprov DKI kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari, Jumat (13/02/2026), Menteri Nusron menekankan pentingnya kepastian hukum.


"Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir," ujar Menteri Nusron.


Ia menjelaskan bahwa hibah lahan seringkali berisiko hukum di masa depan, sementara pengusiran paksa akan memicu isu kemanusiaan yang besar. Dengan HGB di atas HPL, aset tetap tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), namun warga memiliki hak pemanfaatan yang sah secara hukum.


Menteri Nusron juga menyinggung salah satu tantangan besar yang akan dihadapi adalah penataan kawasan Plumpang. Rencananya, area tersebut akan dijadikan buffer zone untuk kepentingan penyimpanan (storage) Pertamina.


"Isu Plumpang menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama secara intensif," tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan manfaat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta.


“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” ujar Pramono Anung.


Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan dengan pendekatan solusi relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa harus ditumpuk.


“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono Anung.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!