Dirjen PHPT ATR/BPN: Tata Usaha Bukan Sekadar Administrasi tetapi Pengendali SOP Layanan Pertanahan

Infobatang.com, Yogyakarta — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa fungsi tata usaha memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) layanan pertanahan. Tata usaha, menurutnya, tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga menjadi instrumen pengendali utama dalam penguatan pengendalian internal dan perbaikan tata kelola pelayanan.
“Tata usaha bukan sekadar mengurus administrasi, tetapi menjadi pengendali agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Ketika fungsi ini dijalankan secara konsisten, maka potensi penyimpangan maupun perlakuan yang tidak adil dalam layanan dapat dicegah sejak awal,” tegas Asnaedi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN di Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Asnaedi menjelaskan bahwa permasalahan dalam penyelesaian berkas layanan pertanahan di Kantor Pertanahan pada dasarnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Standar waktu pelayanan dan alur proses sudah tersedia secara jelas. Namun demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan SOP di setiap tahapan dinilai masih belum berjalan optimal.
Ia menilai lemahnya pengendalian terhadap SOP berpotensi menimbulkan pembiaran yang berdampak pada menurunnya disiplin organisasi. Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat melahirkan pola kerja yang tidak selaras dengan prinsip kepastian hukum serta pelayanan publik yang berintegritas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen PHPT menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara front office dan back office dalam penanganan berkas permohonan. Perbedaan penilaian yang tidak berbasis aturan dinilai berpotensi memperpanjang proses layanan dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Tata usaha memiliki peran penting untuk memastikan seluruh unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama sehingga pelayanan tidak bergantung pada subjektivitas, tetapi sepenuhnya berpijak pada ketentuan yang berlaku,” ujar Asnaedi.
Rakernis Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk menyamakan persepsi jajaran dalam rangka mewujudkan target kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan untuk tahun 2026. Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan secara langsung guna mendukung pencapaian tujuan tersebut.
Seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN turut menyampaikan paparan dan arahan. Kegiatan Rakernis Sekretariat Jenderal Tahun 2025 ini juga dihadiri oleh sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.





