Kantah Batang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan di Desa Toso Kec. Bandar dan Desa Surjo Kec. Bawang
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A dalam rangka pemeriksaan tanah untuk permohonan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap bidang tanah yang menjadi objek permohonan pemberian hak, dengan lokasi di Desa Toso, Kecamatan Bandar dan Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Melalui Sidang Panitia A, dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kondisi serta status tanah yang dimohonkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memperoleh informasi dan data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemberian hak atas tanah.
Selain pemeriksaan terhadap kondisi fisik di lapangan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi, kondisi fisik tanah, serta informasi yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimohonkan. Dengan demikian, setiap proses dapat dilaksanakan secara lebih cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemeriksaan tanah secara langsung juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Batang untuk memastikan setiap tahapan pelayanan pertanahan dilakukan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab. Hal ini penting dalam mendukung terciptanya kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pemohon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian, sehingga proses pelayanan pemberian hak atas tanah dapat berjalan secara tertib dan optimal.