Kantah Batang Melaksanakan Proses Mediasi atas Pengaduan Kepemilikan Tanah di Kelurahan Kauman Kec. Batang
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan mediasi atas pengaduan terkait kepemilikan tanah yang berlokasi di Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui pendekatan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan.
Mediasi dilaksanakan sebagai wadah komunikasi untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan keterangan, pendapat, serta mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bertindak sebagai fasilitator yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, transparansi, dan keadilan guna mendorong tercapainya penyelesaian secara damai.
Namun demikian, pada pelaksanaan mediasi kali ini belum dapat diperoleh kesepakatan maupun solusi penyelesaian, karena terdapat salah satu pihak yang diundang belum dapat hadir dalam agenda mediasi. Kehadiran seluruh pihak merupakan unsur penting agar proses klarifikasi, penyampaian pendapat, serta pembahasan substansi permasalahan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, mediasi akan dijadwalkan kembali pada kesempatan berikutnya. Diharapkan seluruh pihak yang telah diundang dapat hadir sehingga proses mediasi dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan penyelesaian yang disepakati bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan setiap pengaduan masyarakat di bidang pertanahan. Melalui penyelesaian sengketa secara musyawarah, diharapkan tercipta kepastian hukum, rasa keadilan, serta hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.