Kantah Kab. Batang Lakukan Sidang Panitia A Permohonan SK Pemberian Hak Pakai Pemerintah RI di Desa Juragan, Tegalsari, Tragung Kecamatan Kandeman
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan Sidang Panitia A dalam rangka pemeriksaan tanah atas permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penelitian dan pemeriksaan administrasi maupun fisik terhadap objek tanah yang berlokasi di Desa Juragan, Desa Tegalsari, dan Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Sidang Panitia A melibatkan unsur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Pemerintah Desa, instansi terkait, serta pemohon guna memastikan data yuridis dan data fisik tanah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penataan aset negara serta memberikan kepastian hukum atas tanah Barang Milik Negara.