Survei Lapangan PKKPR untuk Kepastian Pemanfaatan Ruang, Kantah Kab. Batang Lakukan Peninjauan Lokasi di Desa Kandeman Kec. Kandeman
Batang, 18 Juni 2026 — Dalam rangka mendukung kepastian pemanfaatan ruang serta tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan Survei Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman.
Kegiatan peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui survei langsung di lokasi, tim melakukan verifikasi kondisi eksisting sebagai dasar dalam mendukung proses pelayanan pertanahan yang akurat, transparan, dan berkepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui koordinasi dan pengawasan yang profesional guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai peruntukannya.