Pemerintahan

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kantah Batang Gelar Rapat Koordinasi Pensertipikatan Barang Milik Negara Tahun 2026

InfoBatang
09 Jun 2026
10:12 WIB
7
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kantah Batang Gelar Rapat Koordinasi Pensertipikatan Barang Milik Negara Tahun 2026

Batang, 9 Juni 2026 — Dalam rangka mendukung percepatan pengamanan aset negara serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan Rapat Koordinasi Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program sertipikasi aset negara dapat berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Batang yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pensertipikatan BMN. Kehadiran berbagai instansi terkait menunjukkan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam mendukung percepatan legalisasi aset negara melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah.


Dalam forum tersebut, para peserta melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap data bidang tanah yang akan disertipikatkan, kelengkapan dokumen administrasi, status penguasaan dan penggunaan tanah, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipersiapkan guna mendukung kelancaran proses pensertipikatan. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi di lapangan sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh secara bersama-sama.


Melalui koordinasi yang intensif dan komunikasi yang baik antarinstansi, diharapkan setiap tahapan kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, mulai dari proses inventarisasi data, verifikasi dokumen, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat. Kesamaan persepsi dan pemahaman antar pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program pensertipikatan BMN Tahun Anggaran 2026.


Pensertipikatan Barang Milik Negara merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mencegah potensi sengketa, konflik, maupun permasalahan hukum terkait penguasaan tanah. Dengan adanya sertipikat sebagai bukti hak yang sah, aset negara dapat dikelola secara lebih tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.


Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan melalui peningkatan koordinasi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan. Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, diharapkan target pensertipikatan BMN Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai secara optimal, sehingga turut mendukung terwujudnya tata kelola aset negara yang semakin baik, transparan, dan berkelanjutan.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!