Survei Lapangan PKKPR di Desa Rejosari, Kantah Batang Pastikan Kesesuaian Rencana Pemanfaatan Ruang
Batang, 3 Juni 2026 — Dalam rangka mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan survei lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Desa Rejosari, Kecamatan Gringsing.
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan PKKPR untuk memastikan bahwa rencana kegiatan yang diajukan telah sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang wilayah. Melalui peninjauan langsung ke lokasi, tim dapat memperoleh gambaran kondisi aktual lahan serta melakukan pencocokan antara data administrasi dan kondisi di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan identifikasi lokasi, pengecekan kondisi eksisting, serta pengumpulan berbagai informasi yang diperlukan sebagai bahan analisis dan pertimbangan teknis. Hasil survei lapangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang.
Kegiatan survei ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan data lapangan yang akurat, proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui pelaksanaan survei PKKPR, diharapkan setiap kegiatan pembangunan dan investasi dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan wilayah secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.