Pastikan Tata Ruang Tepat, Kantah Kabupaten Batang Lakukan Survei PTP PKKPR di Desa Kasepuhan dan Desa Kecepak
Batang, Jawa Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan survei lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas permohonan dari PT Tri Nusa Persada. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan rencana kegiatan berusaha berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Survei dilaksanakan di dua lokasi, yakni Desa Kecepak dan Desa Kasepuhan, yang berada di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Tim teknis dari Kantor Pertanahan melakukan peninjauan langsung guna mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen rencana pemanfaatan ruang yang diajukan, dengan rencana kegiatan berupa pengembangan kawasan perumahan.
Kegiatan survei ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keterpaduan kawasan. Verifikasi lapangan menjadi tahapan krusial dalam memberikan rekomendasi teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan survei PTP PKKPR ini, diharapkan proses perizinan berusaha dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di sisi lain, aspek keberlanjutan wilayah tetap menjadi perhatian utama dalam setiap pemanfaatan ruang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan prinsip penataan ruang yang berkelanjutan.