Survei Lapangan PKKPR untuk Kepastian Pemanfaatan Ruang, Kantah Kabupaten Batang Tinjau Lokasi di Desa Klidang Wetan
Batang, Jawa Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib tata ruang dan kemudahan berusaha melalui pelaksanaan survei lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kegiatan ini dilakukan atas permohonan dari PT Sekar Mekar Abadi Makmur sebagai bagian dari proses perizinan berusaha.
Survei dilaksanakan di wilayah Desa Klidang Wetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, dengan agenda utama melakukan verifikasi langsung terhadap lokasi yang direncanakan untuk usaha perdagangan besar tekstil. Tim teknis dari Kantor Pertanahan melakukan peninjauan menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen rencana pemanfaatan ruang yang diajukan oleh pemohon.
Kegiatan ini memiliki peran strategis dalam menjamin bahwa rencana usaha tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan, keterpaduan wilayah, serta potensi dampak terhadap sekitar juga menjadi perhatian utama dalam proses penilaian.
Melalui pelaksanaan survei PKKPR, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berupaya memberikan rekomendasi teknis yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga investasi dapat berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terintegrasi. Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip penataan ruang yang berkelanjutan.