Turun ke Lapangan, Tim Teknis Kantah Batang Ukur Kadastral Aset Tanah Pengadilan Negeri Batang
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan pengukuran kadastral pada tanah aset milik Pengadilan Negeri Batang pada Kamis, 2 April 2026. Tim teknis BPN Batang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran secara menyeluruh, detail, dan akurat sebagai bagian dari upaya pembaruan, penataan, dan penertiban administrasi pertanahan.
Pengukuran kadastral merupakan proses teknis yang bertujuan menetapkan batas-batas bidang tanah secara pasti berdasarkan data fisik di lapangan. Dalam kegiatan ini, petugas ukur menggunakan peralatan geodetik modern untuk memperoleh data koordinat yang presisi, sehingga peta bidang tanah yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum.
Kehadiran perwakilan Pengadilan Negeri Batang dalam proses pengukuran merupakan keharusan prosedural, mengingat penetapan batas tanah harus disepakati bersama antara pemegang hak dan pihak yang berwenang melakukan pengukuran. Hal ini sejalan dengan prinsip contradictoir delimitatie, yakni penetapan batas bidang tanah yang dilakukan secara bersama-sama dengan persetujuan para pihak yang berbatasan.
Sementara itu, keterlibatan perangkat Desa Kauman sebagai saksi batas mencerminkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengukuran tanah. Kehadiran unsur pemerintahan desa juga berfungsi untuk memastikan tidak ada tumpang tindih batas antara aset Pengadilan Negeri Batang dengan tanah-tanah di sekitarnya, termasuk tanah milik warga maupun aset pemerintah lainnya.
Hasil pengukuran lapangan ini selanjutnya akan diolah untuk menghasilkan Gambar Ukur (GU) dan Peta Bidang Tanah (PBT) yang menjadi dasar penerbitan sertipikat. Data tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi pertanahan nasional, yakni KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan), guna memperkuat basis data pertanahan yang valid, mutakhir, dan dapat diakses secara digital.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2026 yang menjadi prioritas Kantah Kabupaten Batang. Pengukuran kadastral menjadi tahap awal yang krusial sebelum proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat dapat dilaksanakan. Dengan terselesaikannya tahap pengukuran ini, proses legalisasi aset tanah Pengadilan Negeri Batang diharapkan dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya secara tepat waktu.
Melalui kegiatan pengukuran kadastral ini, diharapkan aset tanah milik Pengadilan Negeri Batang dapat terdata dengan lebih baik, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Langkah ini sekaligus menjadi cerminan komitmen Kantah Kabupaten Batang dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya bagi seluruh instansi dan masyarakat.