Pemerintahan

Percepat Legalisasi Aset Negara, Kantah Batang Gelar Rakor Pensertipikatan BMN Bersama KPKNL dan Satker Strategis

InfoBatang
02 Apr 2026
10:39 WIB
35
Percepat Legalisasi Aset Negara, Kantah Batang Gelar Rakor Pensertipikatan BMN Bersama KPKNL dan Satker Strategis

Kantor Pertanahan Kabupaten Batang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dan dihadiri oleh sejumlah instansi strategis yang memiliki aset tanah di wilayah Kabupaten Batang.
Rapat koordinasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memastikan seluruh aset tanah milik negara yang berada di wilayah Kabupaten Batang telah terdokumentasi secara hukum. Tanah yang belum tersertipikasi berpotensi menimbulkan permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari, khususnya terkait aset yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur strategis nasional seperti jalur kereta api dan jalan tol.

Kehadiran Balai Teknis Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah mencerminkan pentingnya pengamanan aset tanah pada koridor transportasi rel yang melintas di wilayah Batang. Sementara itu, keterlibatan Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I menunjukkan bahwa proses pensertipikatan juga mencakup tanah-tanah yang telah dibebaskan dalam rangka pembangunan jalan tol, sebagai bagian dari finalisasi administrasi pasca-pengadaan tanah.

KPKNL Pekalongan selaku instansi pengelola kekayaan negara memiliki peran sentral dalam memastikan inventarisasi dan penilaian aset berjalan sesuai regulasi. Koordinasi dengan KPKNL menjadi krusial agar data aset yang akan disertipikasi selaras dengan Daftar Barang Milik Negara yang dikelola oleh masing-masing satuan kerja.

Dalam rapat tersebut, para pihak membahas secara teknis mengenai identifikasi bidang-bidang tanah yang menjadi objek pensertipikatan, kelengkapan dokumen pendukung, serta jadwal pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran tanah. Kantah Kabupaten Batang berperan sebagai koordinator teknis yang akan memfasilitasi proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang menegaskan bahwa pensertipikatan BMN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan aset negara dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. Melalui sertipikat yang terbit, negara memiliki bukti kepemilikan yang kuat secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional pensertipikatan BMN yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Keuangan. Program ini menyasar seluruh aset tanah milik kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah di seluruh Indonesia agar tercatat dan terlindungi secara hukum. Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan proses pensertipikatan BMN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Batang dapat berjalan tepat waktu, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum yang optimal atas aset negara.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!