Perkuat Kepastian Hukum Aset, Kantah dan Pemkab Batang Bersatu Sertipikatkan 100 Bidang Tanah
Perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang menghadiri Rapat Koordinasi Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pada Rabu, 1 April 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memperkuat kepastian hukum atas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kelurahan Kasepuhan dan Kepala Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, bersama jajaran pegawai Kantah Kabupaten Batang. Kehadiran para pemangku kepentingan lintas sektor ini mencerminkan pendekatan kolaboratif yang menjadi fondasi program pengamanan aset daerah.
Dalam forum koordinasi tersebut, disepakati target awal penyertipikatan sebanyak 100 bidang tanah yang akan difokuskan pada wilayah Kelurahan Kasepuhan dan Kelurahan Kauman. Target ini diharapkan menjadi tonggak awal percepatan legalisasi aset daerah, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Proses penyertipikatan ini menjadi penting mengingat aset tanah yang belum tersertipikasi rentan terhadap sengketa dan tumpang tindih klaim kepemilikan. Dengan adanya sertipikat hak atas tanah yang sah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola, memanfaatkan, bahkan mempertahankan aset tersebut dari potensi penguasaan pihak lain.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, dan Kantah merupakan kunci keberhasilan program ini. Koordinasi yang intensif diharapkan mampu mengidentifikasi secara akurat seluruh bidang tanah BMD yang perlu diamankan, termasuk memetakan potensi permasalahan di lapangan sebelum proses sertipikasi dimulai.
Selain menyepakati target kuantitatif, rapat juga membahas mekanisme teknis pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta alur koordinasi antarpihak agar proses berjalan tanpa hambatan administratif. Pemerintah kelurahan berperan aktif dalam memfasilitasi pendataan dan memastikan tidak ada tumpang tindih batas wilayah aset.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), melalui pengelolaan aset daerah yang tertib, jelas, dan berkelanjutan. Program percepatan sertipikasi BMD ini sejalan dengan arahan nasional Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh aset negara dan daerah terdokumentasi secara hukum guna meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Ke depan, Kantah Kabupaten Batang berencana memperluas program serupa ke kelurahan dan desa lain di wilayah Kabupaten Batang, sebagai bagian dari upaya menyeluruh pengamanan dan inventarisasi aset tanah milik pemerintah daerah.