Pemerintah Terapkan WFA, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA). Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di bulan Ramadan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian pola kerja tidak boleh mengganggu operasional pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Minggu depan kita sudah WFA, tetapi kantor pelayanan tidak boleh tutup. Bahkan seperti biasanya, pada Sabtu dan Minggu beberapa Kantah juga tetap membuka layanan PELATARAN atau Pelayanan Tanah Akhir Pekan,” ujar Menteri Nusron.
Ia juga meminta seluruh jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, untuk menyesuaikan pengaturan layanan di wilayah masing-masing. Penyesuaian tersebut terutama dilakukan di daerah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat menjelang libur Idulfitri.
“Minimal di kota atau kabupaten yang menjadi tujuan mudik, kalau bisa tetap ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan,” jelasnya.
Dalam Rapim tersebut, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga meninjau capaian penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional. Percepatan penyelesaian berkas ini telah dilakukan sejak kuartal IV tahun 2025 dengan target penyelesaian tertentu. Ia pun meminta jajaran pimpinan terkait segera melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan guna memastikan seluruh berkas layanan dapat dituntaskan sebelum April 2026.
“Saya minta Pak Irjen, Pak Sekjen, Pak Dirjen PHPT, dan Dirjen SPPR segera melakukan Zoom Meeting dengan sejumlah Kantah dan Kanwil untuk membahas penyelesaian berkas ini sebelum pemberlakuan WFA, agar segera ada rekomendasi sikap dan keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa jumlah berkas layanan pertanahan yang tertunda menunjukkan tren penurunan sejak akhir 2025.
“Dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026, trendline berkas pertanahan yang tertunda mengalami penurunan signifikan. Di Jawa Barat misalnya turun hingga 66 persen, sementara di Jawa Timur turun sekitar 58 persen,” jelasnya.
Penurunan tersebut menjadi indikator meningkatnya efektivitas penyelesaian layanan pertanahan secara nasional sekaligus upaya ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal.