Pemerintahan

Dorong Kinerja Lebih Efektif, Sekjen ATR/BPN Tekankan Implementasi Regulasi Baru

InfoBatang
13 Mar 2026
21:36 WIB
24
Dorong Kinerja Lebih Efektif, Sekjen ATR/BPN Tekankan Implementasi Regulasi Baru

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menekankan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK), Kamis (12/03/2026).


Empat pesan tersebut meliputi pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antar unit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.


“Peraturan ini harus dipelajari secara mendalam, baik oleh jajaran di pusat maupun daerah, karena menjadi dasar koordinasi dan pelaksanaan tugas organisasi,” ujar Dalu Agung Darmawan.


Ia menegaskan, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu setiap unit kerja menjalankan peran secara tepat dan terarah, sehingga kinerja organisasi dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti pentingnya koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Menurutnya, meskipun koordinasi kerap disampaikan sebagai hal penting, implementasinya di lapangan masih menjadi tantangan.


“Output yang kita hasilkan adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri. Karena itu, koordinasi harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, peserta yang terdiri dari jajaran Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia juga diingatkan mengenai peran strategis Sekretariat Jenderal. Tidak hanya sebagai penyedia dukungan administratif, tetapi juga memastikan seluruh perangkat organisasi mampu menunjang kebutuhan unit pelayanan.


Sebagai penutup, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa regulasi organisasi dan tata kerja harus dijadikan pedoman utama dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.


“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.


Webinar ini diikuti ratusan peserta secara daring melalui Zoom dan siaran langsung YouTube. Turut hadir Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima, yang memaparkan substansi regulasi.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!