Pemerintahan

Jaga Ketahanan Pangan, Sawah di 12 provinsi Akan Dilindungi

InfoBatang
13 Mar 2026
21:36 WIB
33
Jaga Ketahanan Pangan, Sawah di 12 provinsi Akan Dilindungi

JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah strategis menjaga ketahanan dan mewujudkan swasembada pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kebijakan ini sekaligus mengubah kewenangan alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi di bawah kendali pemerintah pusat.


“Ditargetkan pada akhir triwulan pertama (Q1), delineasi atau peta LSD di 12 provinsi sudah ditetapkan. Sawah yang masuk LSD tidak bisa lagi dialihfungsikan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Kamis (12/03/2026).


Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menegaskan bahwa kewenangan pengendalian kini berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN.


Adapun 12 provinsi yang menjadi prioritas meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.


Menurut Nusron, sejumlah wilayah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan lumbung padi nasional yang harus dijaga keberlanjutannya. Berdasarkan data pemerintah, total Lahan Baku Sawah (LBS) indikatif di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare pada 2024. Setelah dilakukan penyesuaian, luas usulan Lahan Sawah Dilindungi mencapai sekitar 2,73 juta hektare.


Kebijakan ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total lahan sawah nasional. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut penetapan LSD akan dilakukan bertahap. Selain 12 provinsi pada Q1, pemerintah juga menargetkan penambahan 17 provinsi lainnya pada akhir Q2.


“Jika tidak selesai sesuai target, percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.


Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, serta Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!