Dirjen PHPT Ajak KAPTI-AGRARIA Kritisi Regulasi untuk Perkuat RUU Administrasi Pertanahan
Jakarta – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengajak para profesional dan alumni di bidang agraria yang tergabung dalam KAPTI-AGRARIA untuk aktif memberikan masukan dalam penguatan regulasi pertanahan dan tata ruang.
Ajakan tersebut disampaikan Asnaedi saat membuka Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA, yang digelar di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Asnaedi menekankan pentingnya keterlibatan para ahli dan praktisi agraria untuk mengkritisi regulasi yang ada guna mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.
“Teman-teman KAPTI mari mengkritisi semua peraturan pelaksanaan yang ada saat ini. Jika memang ada potensi kesalahan atau masalah di lapangan, jangan ragu untuk menyampaikannya. Masukan tersebut penting agar regulasi yang disusun benar-benar efektif dalam pelaksanaannya,” ujar Asnaedi.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian berbagai regulasi pertanahan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan tata kelola agraria di era pemerintahan baru. Sejumlah peraturan telah direvisi maupun disempurnakan, termasuk beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan dan administrasi pertanahan.
Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah menyederhanakan regulasi dengan menyatukan pengaturan yang sebelumnya terpisah, seperti pengaturan mengenai pendaftaran tanah dan hak atas tanah.
“Selama ini pengaturan pendaftaran tanah dan hak atas tanah dipisahkan. Ke depan kita akan mencoba menyatukannya agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelasnya.
Mengusung tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”, dialog strategis ini menjadi ruang diskusi bagi ratusan peserta yang hadir secara langsung maupun daring untuk menyampaikan gagasan dan perspektif terkait penguatan regulasi pertanahan di Indonesia.
Asnaedi berharap anggota KAPTI-AGRARIA dapat melakukan kajian serta pratinjau terhadap regulasi yang ada saat ini sehingga kebijakan yang akan diterbitkan nantinya dapat lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
“Teman-teman KAPTI diharapkan dapat melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan,” pungkasnya.
Dalam dialog tersebut turut hadir sebagai narasumber Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, serta Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan.
Setelah sesi dialog dan diskusi dengan peserta, kegiatan dilanjutkan dengan silaturahmi anggota KAPTI-AGRARIA yang dibuka oleh Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, akademisi, praktisi kebijakan agraria, serta anggota KAPTI-AGRARIA.