Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi dalam Pengadaan Barang atau Jasa
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang atau Jasa” pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 820 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah transparansi serta tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara.
“Dalam pengadaan barang/jasa, kata kuncinya adalah transparansi. Setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dikelola secara bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menilai, pemahaman terhadap prinsip transparansi perlu menjadi dasar bagi seluruh pegawai ATR/BPN, khususnya bagi pejabat yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa harus diikuti dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Salah satu upaya yang didorong adalah mengikuti program sertifikasi pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Swakelola juga perlu memahami prinsip transparansi agar pelaksanaan pengadaan lebih akuntabel dan efisien. Sertifikasi ini penting agar para pejabat pengadaan semakin mantap dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menilai sosialisasi ini penting untuk memperkuat pemahaman para PPK sebagai perpanjangan tangan KPA dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi dorongan bagi para PPK untuk segera memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan pejabat pengadaan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan tipologi pekerjaan yang ditangani.
“Webinar ini bertujuan memperkuat kesiapan KPA dan PPK agar mampu menjalankan tugas sesuai aturan serta meningkatkan profesionalitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Awaludin.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikasi pengadaan dibagi dalam beberapa klasifikasi, yakni Sertifikasi A untuk pekerjaan yang sangat kompleks, Sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, serta Sertifikasi C sebagai kompetensi minimal bagi PPK dalam menangani pengadaan sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar yang diikuti oleh 820 peserta dari berbagai satuan kerja ATR/BPN di seluruh Indonesia tersebut ditutup dengan sesi kuis interaktif guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.