Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kearsipan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026. Peraturan tersebut disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja melalui kegiatan daring yang digelar pada Rabu (04/03/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Persoalan pertanahan yang kita hadapi tidak dapat dilepaskan dari bagaimana kita mengelola arsip. Oleh karena itu, kearsipan menjadi sangat penting, khususnya dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.
Pada tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia yang masuk dalam kategori BB (Sangat Baik).
Menurut Dalu Agung Darmawan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja dalam menjaga kualitas pengelolaan arsip di lingkungan kementerian.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. Melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan tata kelola kearsipan dapat semakin diperkuat dan lebih terarah.
Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak tahun 2020.
Menurutnya, Permen ini menjadi payung hukum penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ATR/BPN.
“Peraturan ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan, karena mencakup seluruh aspek pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan, hingga penyimpanan arsip secara terpadu,” jelas Awaludin.
Ia juga berharap, melalui sosialisasi ini, kualitas pengawasan kearsipan internal di lingkungan ATR/BPN dapat semakin meningkat.
“Nilai kearsipan merupakan bagian dari komitmen pelayanan. Arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang terus digunakan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi kearsipan akan dilaksanakan secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.