Perkuat Kualitas Data Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1/2026
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini menjadi instrumen krusial dalam meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mempercepat transisi menuju Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan langkah strategis untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.
“Harapan kita ke depan, sertipikasi tanah elektronik dapat berjalan lebih optimal. Namun, peningkatan kualitas data ini harus dibarengi dengan prosedur yang benar dan mitigasi risiko yang ketat,” ujar Dalu saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa, Selasa (24/02/2026).
Sekjen ATR/BPN mengingatkan jajaran Bidang Survei dan Pemetaan di seluruh Indonesia bahwa sertipikat tanah adalah produk tata usaha negara yang memiliki konsekuensi hukum kuat. Perubahan informasi pada bidang tanah tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Memindahkan posisi bidang tanah secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang jelas dapat dianggap sebagai maladministrasi. Setiap perubahan harus didasari oleh urgensi yang jelas, baik itu untuk peningkatan kualitas data, penanganan tumpang tindih, maupun penyelesaian tunggakan,” tegasnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menginstruksikan perubahan paradigma kerja di lapangan. Pengukuran kini tidak boleh lagi hanya terpaku pada satu persil (single parcel), tetapi harus memperhatikan bidang tanah di sekitarnya.
“Kita tidak lagi hanya mengukur satu bidang secara terisolasi. Jika kita mengukur satu bidang, kita wajib menata bidang di sekitarnya yang terdampak. Ini adalah upaya profesional untuk memastikan peta data kita akurat,” jelas Virgo.
Virgo juga menambahkan bahwa sistem saat ini, yang disiapkan oleh Pusdatin, telah mendukung validasi data yang lebih presisi. Setiap bidang tanah kini memiliki isian yang mencantumkan tingkat akurasinya, sehingga setiap langkah pemetaan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya, yang memberikan panduan teknis implementasi SE Nomor 1/2026. Fokus utamanya mencakup pertama terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik pertanahan, prosedur pemetaan yang diizinkan pasca-penerbitan SE dan penguatan mitigasi potensi risiko dalam setiap proses transaksi data.
Dengan adanya SE ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjadikan data pertanahan nasional lebih transparan, akurat, dan memiliki kepastian hukum yang kokoh.