Pemerintahan

Kepastian Hukum yang Tak Boleh Hanyut: Kolaborasi BPN dan STPN Selamatkan Dokumen Warga

InfoBatang
21 Feb 2026
10:44 WIB
80
Kepastian Hukum yang Tak Boleh Hanyut: Kolaborasi BPN dan STPN Selamatkan Dokumen Warga

Aceh – Bencana hidrometeorologi hebat melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025. Curah hujan ekstrem memicu banjir setinggi 4-5 meter yang merendam hampir seluruh wilayah, menyisakan lapisan lumpur setebal 1-2 meter yang melumpuhkan fasilitas umum dan perkantoran pemerintah.


Salah satu titik terdampak paling parah adalah Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Air dan lumpur pekat menerjang masuk, menenggelamkan ruang arsip vital. Akibat listrik padam total, upaya evakuasi sempat terhambat, menyebabkan sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur belum termasuk dokumen warkah lainnya terendam dalam kondisi kritis.


Kepala Kantah Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan bahwa dokumen-dokumen ini adalah muruah instansi dan jaminan bagi warga. “Ini bukan sekadar kertas, tapi bukti hak masyarakat. Rusaknya arsip ini berarti ancaman bagi kepastian hukum warga kami,” tegasnya.


Baru pada hari keenam pascabencana, Evan dan tim berhasil mencapai kantor. Pemandangannya memilukan: lantai tertutup lumpur setinggi lutut dan rak-rak arsip roboh berserakan. Selama dua minggu pertama, akses kendaraan terputus total; tim harus berjalan kaki demi memetakan kerusakan.


Strategi penyelamatan disusun secara saksama. Karena tidak ada bangunan di Aceh Tamiang yang layak digunakan akibat dampak bencana yang merata, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, memutuskan untuk mengevakuasi arsip ke wilayah tetangga. Dokumen-dokumen tersebut dilarikan ke Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh untuk menjalani proses restorasi darurat.


Upaya pemulihan ini mendapat dukungan penuh dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sebanyak 30 Taruna/i STPN diterjunkan langsung melalui program KKNP-PTLP untuk membantu proses pembersihan dan pengeringan dokumen yang sangat teknis.


“Hingga saat ini, sekitar 10% atau setara 1,9 meter linier arsip telah berhasil dibersihkan. Proses restorasi akan terus difokuskan di Kabupaten Langkat oleh para Taruna/i STPN,” jelas Arinaldi.


Meski harus beroperasi dari lokasi sementara dengan keterbatasan fisik, Kantah Aceh Tamiang berkomitmen memastikan pelayanan tetap berjalan. Misi ini bukan sekadar membersihkan kertas dari lumpur, melainkan memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga kedaulatan hak atas tanah di Bumi Muda Sedia.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!