Pemerintahan

Perkuat Tata Kelola, ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Pengamanan Aset Nasional

InfoBatang
20 Feb 2026
17:46 WIB
72
Perkuat Tata Kelola, ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Pengamanan Aset Nasional


Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi bersinergi dengan PT Telkom Indonesia melalui pembentukan Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Langkah strategis ini dikukuhkan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02/2026).


Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan prioritas demi ketertiban tata kelola nasional.


"Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi katalis bagi PT Telkom dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih akuntabel," ujarnya.


Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sedangkan dari pihak PT Telkom Indonesia, diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.


Ruang lingkup pekerjaan Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026 ini mulai dari dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, baik penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan sertipikat, dan peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga ikut mendukung lagkah penanganan permasalahan sengketa tanah PT Telkom Indonesia.


Setelah resmi ditetapkan pada 20 Februari, Satgas akan berakhir pada 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun ini, Wamen Ossy berharap masalah komunikasi, koordinasi, dan strategi penanganan lebih terpadu.


“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tutur Wamen Ossy.


Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, memberikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh kementerian. Ia optimis Satgas ini mampu melahirkan terobosan inovatif dalam melindungi aset perusahaan.


"Melalui Satgas ini, kita bisa mengambil langkah berani dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki," pungkas Dian.


Prosesi penandatanganan ini juga dihadiri oleh Dirjen PHPT Asnaedi, Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran direksi PT Telkom Indonesia, termasuk Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan Arthur Angelo.


Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kementerian ATR/BPN. Turut serta mengikuti kegiatan, sejumlah jajaran PT Telkom Indonesia.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!