Sinergi Lintas Sektor di Batang: Desa Pasusukan Targetkan Kepastian Hukum Lewat PTSL 2026
BATANG – Langkah besar menuju tertib administrasi pertanahan kembali digulirkan di Kabupaten Batang. Kantor Pertanahan Kabupaten Batang menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Pasusukan, Kecamatan Bawang, pada Kamis (12/2).
Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan wujud nyata sinergi lintas sektor. Kehadiran jajaran Forkopimcam—mulai dari Camat Bawang, Kapolsek, hingga Danramil—bersama Kepala Desa Pasusukan menegaskan dukungan penuh terhadap Program Strategis Nasional (PSN) ini.
Edukasi Prosedur dan Kepastian Hukum
Tim 1 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Batang yang digawangi oleh Atop Widodo, S.SiT., M.Eng., Hartoto, S.SiT., dan Jolangga Agung Budiman, S.T., memaparkan materi komprehensif mengenai alur sertifikasi. Fokus utama penyuluhan ini adalah membedah prosedur, persyaratan administrasi, hingga tahapan teknis di lapangan agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh.
Partisipasi Masyarakat: Kunci Keberhasilan
Dalam pemaparannya, tim menekankan bahwa keberhasilan PTSL sangat bergantung pada peran aktif warga. Masyarakat Desa Pasusukan diimbau untuk segera melakukan tiga langkah krusial:
Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Memasang tanda batas (patok) pada bidang tanah masing-masing.
Memastikan akurasi data yang disampaikan kepada petugas.
"Diharapkan melalui penyuluhan ini, proses sertifikasi tanah di Desa Pasusukan dapat berjalan tertib dan lancar. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang sah bagi seluruh warga," ujar tim penyuluh.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa lahan di masa depan, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah milik masyarakat melalui sertifikat yang diakui negara.