Darurat Alih Fungsi Lahan, Menteri ATR/BPN Larang Konversi Sawah di Daerah yang Belum Tetapkan LP2B
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan status darurat tata ruang untuk melindungi keberlanjutan lahan sawah nasional.
Langkah ini diambil guna mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan. Kebijakan strategis ini resmi dijalankan setelah mendapat persetujuan langsung dari Presiden di Istana Negara, Rabu (28/01).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa bagi daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam rencana tata ruangnya, maka seluruh sawah di wilayah tersebut dilarang dialihfungsikan.
"Seluruh LBS kami anggap sebagai LP2B sementara. Tidak boleh ada konversi sawah sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan," tegas Nusron.
Kebijakan ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025–2030) yang mewajibkan perlindungan permanen terhadap 87% lahan sawah. Nusron mengungkapkan kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan karena Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah dalam lima tahun terakhir (2019–2024) akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman.
Data pemerintah menunjukkan bahwa pencantuman LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai 67,8%, bahkan di tingkat kabupaten/kota hanya berkisar 41%. Rendahnya angka ini menjadi celah hukum bagi alih fungsi lahan secara masif. Dari total daerah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang memenuhi ketentuan, sementara 409 daerah lainnya diperintahkan segera merevisi RTRW mereka dalam waktu maksimal enam bulan.
Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi nasional bersama para kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan seluruh pembangunan di daerah tetap memprioritaskan kedaulatan pangan nasional.