Kabar

Wajah Baru Layanan ATR/BPN: Masyarakat Akui Urus Tanah Kini Makin Praktis dan Informatif

InfoBatang
29 Jan 2026
10:24 WIB
97
Wajah Baru Layanan ATR/BPN: Masyarakat Akui Urus Tanah Kini Makin Praktis dan Informatif

BOGOR – Kesan kaku dan rumit perlahan mulai luntur dari citra layanan pertanahan. Berbagai inovasi yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, terutama dari sisi kemudahan akses informasi dan kepastian prosedur.

Apresiasi ini mencuat dalam kegiatan sosialisasi di Universitas Pertahanan RI, Kabupaten Bogor, Rabu (21/01/2026).


Para pengunjung mengakui bahwa mengurus tanah sendiri kini jauh lebih sederhana berkat keterbukaan informasi di kanal digital. Dewi, seorang pegawai Kementerian Pertahanan, berbagi pengalamannya saat meningkatkan status tanah dari KPR menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Awalnya, ia mengaku sempat ragu karena khawatir akan birokrasi yang berbelit.


“Awalnya sempat malas karena mikirnya ribet. Tapi setelah datang langsung, ternyata prosesnya sangat mudah. Sekarang informasinya lengkap, bisa dicek dulu lewat Instagram atau TikTok, jadi kita datang ke kantor sudah siap dengan dokumen yang benar,” ujar Dewi.


Hal serupa dirasakan oleh Mardiantoro. Menurutnya, layanan pertanahan saat ini jauh lebih komunikatif. Informasi yang disajikan melalui platform digital membuat masyarakat tidak lagi meraba-raba mengenai persyaratan maupun alur permohonan.


“Layanannya sudah bagus, informasinya mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Ini memberikan rasa nyaman bagi kami sebagai warga,” ungkapnya.


Meski memberikan nilai positif, masyarakat tetap memberikan masukan membangun. Dewi berharap sistem pertanahan yang sudah baik ini bisa menjangkau pelosok daerah guna meminimalisir masalah sertipikat ganda atau tumpang tindih lahan di wilayah yang belum terpetakan sepenuhnya.


Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk memperkuat layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan integrasi data melalui One Map Policy guna memastikan seluruh wilayah Indonesia memiliki kepastian hukum yang setara.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!