Pemerintahan

Kantor Pertanahan Kab. Batang Serahkan Sertipikat PTSL 2026, Wujudkan Kepastian Hukum Untuk Masyarakat Desa Pungangan Kecamatan Limpung

InfoBatang
30 Sep 2026
11:19 WIB
12
Kantor Pertanahan Kab. Batang Serahkan Sertipikat PTSL 2026, Wujudkan Kepastian Hukum Untuk Masyarakat Desa Pungangan Kecamatan Limpung

25/09/2026

*Kantor Pertanahan Kab. Batang Serahkan Sertipikat PTSL 2026, Wujudkan Kepastian Hukum Untuk Masyarakat Desa Pungangan Kecamatan Limpung* 


Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Pungangan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.


Penyerahan sertipikat menjadi salah satu tahapan penting dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Dengan telah diterimanya sertipikat, masyarakat memiliki dokumen resmi sebagai bukti hak atas tanah yang dapat memberikan rasa aman dalam pemanfaatan, pengelolaan, maupun pengembangan tanah yang dimiliki.


Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah secara sistematis. Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan cakupan bidang tanah yang terdaftar dan memiliki kepastian hukum.


Bagi masyarakat Desa Pungangan, penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberikan rasa aman atas kepemilikan tanah. Sertipikat yang telah diterima juga diharapkan dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kantor Pertanahan Kabupaten Batang akan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi dan pelayanan yang terus ditingkatkan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!