Menuju Transformasi Pelayanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kab. Batang Gelar Sosisalisi Internalisasi Layanan Peralihan HakTerintegrasi 10 Hari (PERINTIS)
Menuju Transformasi Pelayanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kab. Batang Gelar Sosisalisi Internalisasi Layanan Peralihan HakTerintegrasi 10 Hari (PERINTIS)
Dalam rangka mendukung transformasi dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internalisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (PERINTIS).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Batang untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan dalam implementasi layanan Peralihan Hak Atas Tanah Terintegrasi 10 Hari. Melalui internalisasi ini, seluruh pihak terkait diharapkan memiliki pemahaman yang selaras mengenai proses, mekanisme, serta pelaksanaan layanan PERINTIS dalam mendukung pelayanan pertanahan yang semakin terintegrasi.
Implementasi PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari langkah transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan proses layanan yang lebih terstruktur, efektif, terintegrasi, dan memiliki kepastian waktu. Penguatan pemahaman internal menjadi penting agar pelaksanaan layanan dapat berjalan secara optimal serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peralihan hak atas tanah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus mendorong terbangunnya koordinasi dan sinergi antarbagian serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayanan. Dengan pemahaman yang sama dan pelaksanaan yang konsisten, diharapkan implementasi PERINTIS dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Batang.