Pemerintahan

Kantah Batang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan di Desa Tegalsari Kec. Kandeman dan Desa Sembung Kec. Banyuputih

InfoBatang
21 Sep 2026
11:55 WIB
12
Kantah Batang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan di Desa Tegalsari Kec. Kandeman dan Desa Sembung Kec. Banyuputih

Kantah Batang Laksanakan Pemeriksaan Tanah untuk Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan di Desa Tegalsari Kec. Kandeman dan Desa Sembung Kec. Banyuputih 


Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A dalam rangka pemeriksaan tanah untuk proses Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) pada Rabu, 16 September 2026.


Kegiatan pemeriksaan tanah dilaksanakan pada lokasi yang berada di Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman dan Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya terkait permohonan pemberian Hak Guna Bangunan.


Melalui Sidang Panitia A, pemeriksaan dan pembahasan dilakukan terhadap dokumen serta informasi yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi permohonan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses untuk memastikan data dan kondisi tanah dapat diperiksa secara cermat sebagai bahan dalam tahapan penyelesaian permohonan.


Pelaksanaan kegiatan melibatkan jajaran terkait yang bersama-sama melakukan pemeriksaan dan pembahasan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Koordinasi serta ketelitian dalam setiap tahapan menjadi hal penting untuk mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian dalam proses pelayanan pertanahan.


Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan pertanahan secara Melayani, Profesional, dan Terpercaya, dengan mengedepankan ketelitian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


Dengan pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan terkoordinasi, diharapkan setiap proses pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat maupun pemohon.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!