Kantor Pertanahan Kab. Batang Lakukan Peninjauan Lokasi PKKPR Kegiatan Berusaha di Desa Candirejo Kec. Bawang dan Desa Kasepuhan Kec. Batang
Kantor Pertanahan Kab. Batang Lakukan Peninjauan Lokasi PKKPR Kegiatan Berusaha di Desa Candirejo Kec. Bawang dan Desa Kasepuhan Kec. Batang
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Candirejo, Kecamatan Bawang dan Desa Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan yang memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan kondisi di lapangan.
Peninjauan lokasi dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh gambaran dan informasi faktual mengenai kondisi bidang tanah yang menjadi objek permohonan. Melalui kegiatan lapangan ini, petugas dapat melakukan pengecekan secara langsung terhadap lokasi, kondisi lingkungan sekitar, serta berbagai aspek yang diperlukan dalam proses pelayanan dan penyelesaian permohonan PKKPR.
Kegiatan peninjauan lapangan juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses administrasi pertanahan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengecekan lapangan selanjutnya dapat menjadi bahan pendukung dalam proses penanganan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Batang untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang responsif dan profesional, sekaligus memastikan setiap proses pelayanan dilakukan dengan memperhatikan kondisi nyata di lapangan.
Dengan adanya peninjauan lokasi secara langsung, diharapkan proses pelayanan PKKPR dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memperoleh layanan pertanahan.