Rapat koordinasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama mengenai Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama mengenai Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan sebagai langkah dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi di Kabupaten Batang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batang.
Melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin baik dalam mendukung integrasi dan pemanfaatan data pertanahan serta data perpajakan, sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.