Pemerintahan

Pembahasan Permohonan Pengambilan Sisa Pembayaran Pengadaan Tanah Jalan Tol terhadap Objek Hak Milik di Desa Juragan, Kecamatan Kandeman

InfoBatang
05 Aug 2026
10:36 WIB
11
Pembahasan Permohonan Pengambilan Sisa Pembayaran Pengadaan Tanah Jalan Tol terhadap Objek Hak Milik di Desa Juragan, Kecamatan Kandeman

Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan rapat koordinasi terkait pembahasan permohonan pengambilan sisa pembayaran pengadaan tanah Jalan Tol terhadap objek Hak Milik yang berada di Desa Juragan, Kecamatan Kandeman.


Rapat ini dihadiri oleh para pihak terkait guna membahas kelengkapan administrasi, kesesuaian data yuridis dan fisik, serta mekanisme penyelesaian sisa pembayaran pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui koordinasi yang terbuka dan konstruktif, diharapkan proses penyelesaian pengadaan tanah dapat berjalan secara tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat maupun seluruh pihak yang terlibat.


Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!