Kantah Kab. Batang Lakukan Sidang Panitia A Permohonan SK Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah di Desa Sengon Kecamatan Subah
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan Sidang Panitia A dalam rangka permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai untuk Instansi Pemerintah atas tanah yang berada di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan tanah yang bertujuan untuk memperoleh data fisik dan data yuridis secara lengkap, sehingga proses pemberian hak atas tanah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Tim Panitia A melakukan pembahasan terhadap dokumen administrasi, mencermati riwayat penguasaan dan penggunaan tanah, serta melakukan klarifikasi terhadap data yang diajukan. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa objek tanah yang dimohonkan telah memenuhi persyaratan sebelum diterbitkannya rekomendasi sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah instansi pemerintah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan, pengelolaan aset negara dan daerah, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Mari bersama mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.